Cara Menghitung Bagi Hasil Investasi Di Bank Syariah
Mungkin kita sering bertanya, jika kita menyimpan uang atau dana kita di
bank syariah, berapa “bunga” yang akan kita dapat. Pertanyaan ini muncul
karena kita sudah terbiasa dengan bank konvensional yang memberikan
bunga atas tabungan atau deposito yang kita simpan di bank tersebut.
Bank Syariah tidak dibenarkan memberikan bunga uang kepada nasabah atau
investornya. Tetapi boleh memberikan bagi hasil kepada investornya
apabila uang atau dana yang di percayakan oleh investor itu diteruskan
kepada nasabah pengguna dana, baik untuk modal usaha atau jual beli.
Syaratnya setelah mendapatkan hasil atau keuntungan dari pengguna dana.
Perbedaan “bunga” dan bagi hasil adalah : bunga sudah dutentukan sekian
persen dari pokok sejak awal. Sedangkan bagi hasil diperoleh dari hasil
usaha yang diketahui setelah jangka waktu tertentu dan usaha telah
berjalan. Untuk mengetahui bagaimana cara menghitung bagi hasil yang
kita peroleh dalam satu bulan apabila kita menyimpan dana dalam bentuk
tabungan syariah di bank syariah, dapat kita lihat dari contoh di bawah
ini :
Misalnya, jika saldo rata-rata tabungan syariah kita adalah 1 juta
rupiah, kemudian saldo total seluruh nasabah di bank syariah tempat kita
menabung adalah 1.547.157.333.901,28 rupiah. Sementara saldo pendapatan
distribusi bagi hasil bulanan berjalan adalah 16.894.651.199,90 rupiah,
dan nisbah bagi hasil penabung dan bank adalah 45 : 55, maka bagi hasil
yang diterima penabung adalah :
Saldo rata-rata penabung Saldo pendapatan X nisbah
Saldo rata-rata seluruh penabung X distribusi bagi hasil
1.000.000 X 16.894.651.199,90 X 45
1.547.157.335.901,28 100
= 4.913,85
Jadi dengan contoh di atas, kita akan memperoleh bagi hasil sebesar 4.913,85 rupiah atau setara dengan 5,8966 persen per tahun pada bulan yang telah berjalan sebelum dipotong pajak dan zakat. Hasil yang diperoleh tidak sama setiap bulannya, tetapi bergantung kepada pendapatan yang diperoleh oleh bank, bisaebih tinggi atau bisapula lebih rendah dari bulan yang telah berjalan, yang kemudian dibagikan secara proporsional dan sesuai dengan nisbah masing-masing produk dana. Namun demikian dana yang anda peroleh sudah bebas dari riba.
0 komentar:
Posting Komentar