Investasi Keuangan secara Syariah
Perhimpunan dana di bank syariah dapat produk syariah berbentuk giro, tabungan atau deposito. Prinsip operasional produk syariah yang diterapkan dalam perhimpunan dana investasi syariah masyarakat adalah prinsip wadiah dan mudharabah.
Prinsip ini investasi syariah diterapkan pada produk keuangan syariah giro. Prinsip wadiah yang dipakai adalah wadi ah yad dhamanah karena pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keuangan syariah keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Implikasinya investasi keuangan hukumnya adalah sama dengan qardh, dimana produk investasi
nasabah bertindak sebagai yang meminjamkan uang dan bank sebagai pihak
yang dipinjami. Hal ini berbeda dengan wadi ah amanah dimana titipan investasi syariah jakarta tidak boleh dimanfaatkan.
Dalam prinsip investasi keuangan
ini, bank sebagai mudharib (pengelola) dan nasabah sebagai shahibul
maal (pemilik modal). Dana dari nasabah akan dikelola untuk melakukan
pembiayaan murabahah atau mudharabah. Hasil pembiayaan syariah jakarta tersebut dibagi berdasarkan nisbah investasi jakarta yang telah disepakati. Prinsip ini sering digunakan untuk rekening investasi keuangan syariah tabungan atau deposito.
Berdasarkan kewenangannya investasi syariah jakarta, prinsip mudharabah ini dibagi menjadi 3 kategori, yaitu :
-
- Mudharabah mutlaqah, dimana bank syariah jakarta tidak diberikan pembatasan dalam mengelola dan menggunakan dana yang telah dihimpun.
- Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet, dimana nasabah investasi keuangan syariah
dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank,
seperti persyaratan penggunaan dana untuk bisnis tertentu, akad tertentu
atau untuk nasabah tertentu.
- Mudharabah Muqayyah off Balance Sheet, dimana investasi jakarta pemilik dana langsung ditemukan dengan pelaksana usaha sedangkan bank bertindak sebagai perantara. produk investasi
Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus
dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai dan
pelaksana usahanya.
0 komentar:
Posting Komentar